POLITIK HUKUM$type=carousel

LALA KOMALAWATI NO 10 CALEG NASDEM

LALA KOMALAWATI NO 10 CALEG NASDEM
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 9 Tambora, Kalideres, Cengkareng

Pemerintah Terbitkan Kebijakan Jelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Wartawan : Gatot. S kompasindonesianews.com Jakarta - Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir terjadinya penularan Covid 19, disaat libur...

Wartawan : Gatot. S

kompasindonesianews.com Jakarta - Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir terjadinya penularan Covid 19, disaat liburan, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini salah satu tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Berdasar intruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 62 Tahun 2021, tanggal 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, maka diatur ketentuan sebagai berikut.

Agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan lancar, menghimbau kepada pihak gereja agar membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dengan berkoordinasi Satgas Covid-19 Daerah.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, antara lain:

  1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Disamping itu penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk :

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  3. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
  7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/ kursi, minimal jarak 1 meter.
  8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Selain dari pada itu, pemerintah juga mengatur pelaksanaan perayaan tahun baru tahun 2022, di pusat perbelanjaan/mall, dan tempat wisata antara lain yaitu :

  • Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
  • Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
  • Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan
  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Adapun Pengaturan Tempat-Tempat Wisata Adalah Sebagai berikut : 

  1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah - daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yaitu Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
  3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat - tempat wisata. prioritas;
  4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
  5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; 
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non - keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

PPKM Level 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, berlaku mulai tanggal, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,9,ARTIKEL,8,BERITA ARTIS,27,BERITA DAERAH,830,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,49,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,1,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,7,KASUS,4,KASUS NARKOBA,5,KESEHATAN,4,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,104,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,191,Olahraga,31,PARTAI POLITIK,68,PENDIDIKAN,25,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,21,POLITIK HUKUM,134,PPKM,1,Sosial,149,SOSIAL BUDAYA,58,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,428,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
KOMPAS INDONESIA NEWS: Pemerintah Terbitkan Kebijakan Jelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)
Pemerintah Terbitkan Kebijakan Jelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj6kn8NZnsxhiqZmC7FNe9HWoMwo-XdzS6gBX8R44b2B1nJ_thage3BP6VLBWp3mR15ZbBCTlhmILB_03niDien1CYUena5IzE7JxnLfqudxz4Eb0v9Lez4_OnqwhR19qDf22gFaOON5uEav5m8U9yRVCIG09ZjX-EBvpmGz7SbrUI9CyF5i6fE38g5=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj6kn8NZnsxhiqZmC7FNe9HWoMwo-XdzS6gBX8R44b2B1nJ_thage3BP6VLBWp3mR15ZbBCTlhmILB_03niDien1CYUena5IzE7JxnLfqudxz4Eb0v9Lez4_OnqwhR19qDf22gFaOON5uEav5m8U9yRVCIG09ZjX-EBvpmGz7SbrUI9CyF5i6fE38g5=s72-c
KOMPAS INDONESIA NEWS
https://www.kompasindonesianews.com/2021/11/pemerintah-terbitkan-kebijakan-jelang.html
https://www.kompasindonesianews.com/
https://www.kompasindonesianews.com/
https://www.kompasindonesianews.com/2021/11/pemerintah-terbitkan-kebijakan-jelang.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy