Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Anggota DPRD Kota Depok, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Igun Sumarno mempr...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Anggota DPRD Kota Depok, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Igun Sumarno mempredeksi, bahwa Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Depok diduga telah melakukan tindakan yang menjurus kearah unsur pidana.
Igun mengatakan, dugaan unsur pidana itu tersurat dalam program pembuatan Kartu Depok Sejahtera (KDS), dimana telah menyalahgunakan anggaran demi untuk kepentingan politik.
"Menyalahgunakan anggaran APBD," kata Igun, kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Selain Igun, Anggota Fraksi Golkar, Tajudin Tabri juga memberikan komentar, unsur itu sangat terlihat karena Idris-Imam memasukkan gambar foto pribadinya dalam kartu tersebut.
"Ya, Idris-Imam memanfaatkan dalam pembuatan program KDS telah memasukan foto pribadinya, hal tersebut bisa dikategorikan menyalahgunakan anggaran dana APBD," ujar Tajudin.
"Jika memang menggunakan uangnya pribadi, ya silahkan, mau disertakan foto dirinya, tidak masalah, tetapi inikan uangnya rakyat," lanjut Tajudin.
Tajudin menambahkan, tidak mempermasalahkan KDS yang telah dikeluarkan dengan foto atau tanpa foto orang nomor 1 dan 2 Kota Depok, namun itu jika programnya original dan tepat sasaran.
"Kita hanya ingin prosesnya tepat, tidak dijadikan alat politik, karena ini kan sangat beresiko, apalagi sebentar lagi akan hadapi pemilu 2024," kata Tajudin.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman juga mempunyai pendapat yang sama, program yang dilaksanakan dalam KDS itu mayoritas bukan gagasan Pemerintah Kota, tetapi itu adalah program yang setiap tahunnya sudah menjadi agenda DPRD untuk diperjuangkan.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok serempak menggugat dan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah setempat.
Hal ini dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan dinilai tidak bersunguh-sungguh dan hanya mementingkan golongan saja.