POLITIK HUKUM$type=carousel

Dewan Pers dan Polri Resmi Terbitkan MoU Sebagai Perlindungan Kebebasan Pers

Wartawan : Redho Jakarta, kompasindonesianews.com - Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 0...

Wartawan : Redho

Jakarta, kompasindonesianews.com - Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022 resmi ditanda tangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA dan Kapolri, Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan.

“Saya sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri dengan diterbitkannya Nota Kesapahaman tersebut. Sebagai pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Semoga dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman ini, kedepan bisa menjadi pedoman perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Dwi, sapaan akrab Dwi Heri Mustika., SH yang dikenal Advokat atau Pengacara.

Menurut Dwi, yang juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim ini, dari nota kesepahaman Bab I tertulis jelas bahwa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini diterbitkan adalah sebagai pedoman wartawan atau insan pers dan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Khususnya dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ucap Dwi yang kini tercatat sebagai pemegang sertifikat wartawan muda di Dewan Pers.

Pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab III Pelaksanaan, Bagian Kedua tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers.

Apabila institusi Polri menerima laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa pemberitaan antara wartawan/media dengan masyarakat, maka pihak institusi Polri dapat mengarahkan pihak pelapor/pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak pengaduan ke pihak Dewan Pers.

“Selanjutnya, jika masyarakat sebagai pelapor/pengadu tidak puas atas solusi langkah langkah penyelesaian dari pihak Dewan Pers dan ingin menempuh upaya hukum lainnya, maka pelapor/pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai,” ungkap Dwi yang juga dikenal LBH Warung Nusantara (WN) 88.

Di Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab II Pelaksanaan, Bagian Ketiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, pasal 5 menyebutkan, apabila Dewan Pers mendapat laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi wartawan, agar melakukan koordinasi dengan institusi Polri.

“Sementara pihak Polri yang terlebih dahulu mendapatkan laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya di koordinasi dengan Dewan Pers. Jika dari hasil koordinasi disimpulkan adanya perbuatan tindak pidana, maka institusi Polri bisa melanjutkankan ke proses penyidikan dengan meminta bantuan ahli pers atau bantuan lainnya sesuai tugas dan fungsi Dewan Pers,” ujar Dwi.

Pada Bab V Penanggung Jawab, pada pasal 9 penanggung jawab penyelenggaraan Nota Kesepahaman (MoU) ini menunjuk pejabat sesuai ruang lingkup, peran, tugas dan fungsi masing masing.

“Untuk pihak Dewan Pers menunjuk Wakil Ketua Dewan Pers dan institusi Polri menunjuk Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri,” ucap Dwi, yang kini dipercaya sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika.

/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,9,ARTIKEL,8,BERITA ARTIS,27,BERITA DAERAH,703,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,45,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,1,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,12,JAKARTA NEWS,1,KASUS,4,KASUS NARKOBA,2,KESEHATAN,3,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,83,KULINER,4,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,119,Olahraga,26,PARTAI POLITIK,25,PENDIDIKAN,23,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,19,POLITIK HUKUM,104,PPKM,1,Sosial,131,SOSIAL BUDAYA,48,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,410,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,13,
ltr
item
KOMPAS INDONESIA NEWS: Dewan Pers dan Polri Resmi Terbitkan MoU Sebagai Perlindungan Kebebasan Pers
Dewan Pers dan Polri Resmi Terbitkan MoU Sebagai Perlindungan Kebebasan Pers
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisKgo9LG11tavn1lxI6QgrxFIoyw-LEsAaxJxf_45yvhEJB0mVWj937W1PQl6AoTmL-hffbUr1G-ZfGHjBtF0zW3Z8h9FEGkWSZbqaUt5liHaR4eUK9YayE17WehZ21Yi9ta_O9TBGzRp28BfOhzk80h9H-lU9LpTLygUH0Q5ilkfTJ1V5yl0Opa-h/s320/IMG-20220505-WA0047.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisKgo9LG11tavn1lxI6QgrxFIoyw-LEsAaxJxf_45yvhEJB0mVWj937W1PQl6AoTmL-hffbUr1G-ZfGHjBtF0zW3Z8h9FEGkWSZbqaUt5liHaR4eUK9YayE17WehZ21Yi9ta_O9TBGzRp28BfOhzk80h9H-lU9LpTLygUH0Q5ilkfTJ1V5yl0Opa-h/s72-c/IMG-20220505-WA0047.jpg
KOMPAS INDONESIA NEWS
https://www.kompasindonesianews.com/2022/05/dewan-pers-dan-polri-resmi-terbitkan.html
https://www.kompasindonesianews.com/
https://www.kompasindonesianews.com/
https://www.kompasindonesianews.com/2022/05/dewan-pers-dan-polri-resmi-terbitkan.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy