Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Tim penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan p...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Tim penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan, terkait kasus tindak pidana korupsi mafia tanah di Cipayung Jakarta Timur.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dibeberapa tempat.
Saat melakukan penggeledahan telah ditemukan beberapa dokumen dan surat catatan skema pembagian uang, pengajuan dan penawaran harga tanah, serta dokumen transaksi keuangan.
"Ya, benar disaat melakukan penggeledahan dibeberapa tempat dan telah didapatkan beberapa dokumen diantaranya, skema pembagian uang, pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan", kata Ashari dalam keterangannya, Minggu (15/5/2022).
Ashari menuturkan tempat dan lokasi nama para pelaku yang digeledah diantaranya, berinisial JFR selaku makelar tanah beralamat di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya, Depok Jawa Barat.
Kemudian, berinisial PWM pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, beralamat di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Selain itu Ashari juga mengutarakan alasan melakukan penyitaan dokumen, maupun surat-surat tersebut.
"Adalah berkaitan dengan hasil penyidikan sementara, dimana diperoleh bukti, bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku mediator atau makelar melakukan permainan harga terhadap 9 pemilik sah tanah yang berada di lokasi Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," paparnya.
Adapun dari sembilan pemilik lahan sah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan hanya sebesar Rp 1.600.000 per-meter.
Sedangkan harga aslinya yang telah bayarkan oleh Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan sebesar Rp. 2.700.000 per meter. Jadi kemana sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
"Bisa kemungkinan uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tutup Ashari.