Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Sidang perceraian presenter Olla Ramlan (42) dan Aufar Hutapea (35), terus berkelanj...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Sidang perceraian presenter Olla Ramlan (42) dan Aufar Hutapea (35), terus berkelanjutan, di Pengadilan Agama, Jalan Harsono RM, No.1, RT 05/07 Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (9/5/2022).
Dari penggugat dan tergugat, keduanya berhalangan hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya dengan agenda sidang pembuktian dari penggugat pihak Olla Ramlan.
Bara Tampubolon, kuasa hukum Olla, mengatakan bahwa, agenda sidang pada hari ini, adalah penyerahan bukti-bukti pendukung dari kliennya, seperti KTP, buku nikah semua tidak ada kendala dan lancar.
"Ya, agenda sidang hari ini hanya menyerahkan buku nikah dan KTP sebagai bukti pendukung dari kliennya pada Majelis Hakim dan tidak ada kendala, semua lancar ,"kata Bara pada wartawan kompasindonesianews.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Olla maupun Aufar memutuskan tidak hadir, dengan alasan agenda sidang masih bersifat administratif dan atau hanya menyerahkan bukti surat," imbuh Bara.
Adapun agenda sidang perceraian Olla dan Aufar akan digelar kembali pada Senin (23/5/2022), dengan agenda sidang menghadirkan para saksi-saksi.
Dalam perkara ini Olla Ramlan diketahui menggugat Aufar Hutapea pada Rabu (23/3/2022) ke Pengadilan Agama untuk bercerai. Selain itu, sang artis mengajukan untuk hak asuh kedua anaknya.
Untuk diketahui, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi melangsungkan pernikahan pada 20 Desember 2012. Dari pernikahanya telah dikaruniai dua orang anak.