Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Depok telah mengajukan surat hak interpe...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Depok telah mengajukan surat hak interpelasi ke Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Surat yang ditanda tangani oleh 33 dari 50 anggota dewan itu, akan meminta pertanggung jawaban atas morat-maritnya penerapan Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang diperkirakan dipolitisasi oleh orang nomor satu di Depok.
Fraksi PKS yang memiliki 12 anggota Dewan, sebagai pengusung Wali Kota Mohammad Idris bersama Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, dan 5 anggota Dewan lainnya dari Fraksi Demokrat, Fraksi PPP tidak turut menandatangani surat hak interpelasi.
Ketua Fraksi PAN Igun Sumarno mewakili Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB dan PSI telah menyerahkan surat hak interpelasi ke pimpinan DPRD Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, dari Fraksi PKS mengatakan telah menerima berkas hak interpelasi yang telah ditandatangi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, diantaranya, Yetti Wulandari dari Fraksi Gerindra, Hendrik Tangke Allo dari Fraksi PDIP, dan Tajudin Tabri dari Fraksi Golkar.
"Ya, berkas hak interpelasi sudah diterima dan akan kami tindak lanjuti," kata Putra dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Depok di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, pada Selasa (17/5/2022).
Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri dan juga politikus Partai Golkar menjelaskan, bahwa hak interpelasi adalah merupakan hak setiap anggota dewan hal ini telah diatur dalam undang-undang (UU) dan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
"Perlu dipahami, hak interpelasi ini semata mata dilakukan demi masyarakat Kota Depok, agar dalam pelaksanaan dan pemberian KDS ini lebih baik lagi dan yang berhak menerima benar-benar warga miskin," terang Tajudin.
Selain itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Hamzah juga menegaskan, hak interpelasi ini, untuk meminta kejelasan dan memberi masukan agar dalam pelaksaan KDS tidak keliru malah justru agar lebih baik, bukan untuk memakzulkan Wali Kota M Idris.
Dalam kesempatan yang sama terkait dengan hal tersebut, Hamzah juga menambahkan dalam pelaksanaan KDS saat ini, telah ditemukan data yang tidak valid, tidak transfaran apalagi tepat sasaran, banyak penerima yang bukan warga prasejahtera atau miskin.
"Oleh karena itu untuk menghindari kekeliruan berkelanjutan dalam pelaksanaan KDS harus menggunakan data yang valid agar manfaatnya dapat dirasakan semua warga miskin, bukan untuk kelompok dan golongon tertentu atau kepentingan politik," tutup Hamzah.