Wartawan : Bang Otoy Pantura Indramayu, kompasindonesianews.com - Aksi pembegalan di siang bolong yang menimpa seorang kepala sekolah, di I...
Wartawan : Bang Otoy
Pantura Indramayu, kompasindonesianews.com - Aksi pembegalan di siang bolong yang menimpa seorang kepala sekolah, di Indramayu, terekam pengawas CCTV, dengan durasi 39 detik.
Korban mengendarai sepeda motor matic berwarna putih melaju dari arah Karangampel menuju Kedokanbunder. Saat berada di jalan raya Komperta Mundu, korban tiba-tiba dipepet pelaku.
Pelaku langsung menarik tas korban, sempat terjadi saling tarik antara pelaku dengan korban yang berusaha mengamankan sepeda motor. Namun pelaku berkaos hitam yang langsung membawa kabur motor korban.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Indramayu, dengan berbekal rekaman kamera pengawas CCTV, berhasil meringkus RT (25) ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Krangkeng Indramayu.
Petugas juga terpaksa menyarangkan empat timah panas, ke kaki pelaku, karena pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial R, dia merupakan residivis kasus sama," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, kepada kompasindonesianews.com , Sabtu (25/6/2022).
Lukman mengatakan tersangka melakukan aksi kejahatannya bermodal senjata api mainan, untuk menakut-nakuti korbannya.
Tersangka lanjut Lukman, sudah mengikuti korban sejak keluar dari sekolah, setelah situasi tidak terlalu ramai, kemudian tersangka mencoba mengambil barang berharga milik korban.
Namun korban mencoba melawan, sehingga terjatuh dan selanjutnya tersangka langsung menakut-nakuti menggunakan senjata api mainan.
"Korban diancam menggunakan senjata api mainan. Tapi karena korban tidak tahu maka langsung menyerahkan barang berharganya," ujarnya.
Ia menambahkan korban merupakan seorang perempuan dan kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor, rekaman CCTV, uang tunai dan lainnya.
"Tersangka juga kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Dan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Aksi pelaku ini terbilang nekad, karena dilakukan pada siang bolong kendati kondisi jalan ramai dan masih banyak pemotor yang melintas, bahkan pelaku mengaku kerap mejambret di wilayah Cirebon, Brebes dan Indramayu.
"Tiga kali jambret, di wilayah Brebes Indramayu Cirebon, kalo ngambil sih se-enaknya aja, kalau ada orang di depan terus sepi liat ada tas diambil, ngikutin dari belakang dulu, lagi ada kebutuhan buat anak sekolah," ujar pelaku begal di hadapan Kasat Reskrim Polres Indramayu.