Wartawan : Gatot.S Jakarta, kompasindonesianews.com - Dewan Pers tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat apapun, bahkan mempersoalkan b...
Wartawan : Gatot.S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Dewan Pers tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat apapun, bahkan mempersoalkan bagi media yang belum terverifikasi, sepanjang media tersebut sudah berbadan hukum PT khusus Pers dan memiliki Pimpinan serta alamat kantor yang jelas dan profesional.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan dalam diskusi dihadapan beberapa pimpinan media cetak, elektronik maupun siber, di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, dikutip dari mitrapolri.com, Senin (20/6/2022).
Bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta setiap Media harus terverifikasi menjadi salah satu syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, apalagi institusi Polri-TNI.
"Persilahkan bekerjasama asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers dan dalam koridor yang positif sesuai dengan tupoksinya dengan tetap memperhatikan UU Pers no 40 tahun 1999,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH, juga mempunyai pemikiran dan pandangan yang sama dengan M. Nuh.
"Tidak menjadi persoalan bila ada media melakukan kerjasama dengan instansi maupun institusi lain meskipun media tersebut belum terverifikasi di Dewan Pers sepanjang media tersebut telah terdaftar berbadan hukum,” kata Hendry.
Lebih lanjut Hendry juga mensyaratkan bahwa kerjasama kemitraan yang menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.
Tetapi perlu dipahami dan diketahui tidak ada ketentuan yang tertuang di dalam UU Pers. namun yang jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers, yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.
Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers dihimbau bisa mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.
Dan perlu diingat UU Pers adalah salah-satu undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah.
Akibat trauma di era Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup matinya sebuah media.
Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri, mulai dari awal usulan butir-butir permasalahan, pembahasan dan sampai perumusan, selalu melibatkan bahkan pembaiatan organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati kearah finis lalu diadakan uji publik.
“Di sini seluruh stakeholder di luar pers pun turut andil untuk memberikan masukan, mengoreksi, dan memberikan pandangan agar nanti setelah sah sudah menjadi aturan, benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya Hendry.
Hendry dalam kesempatannya juga menambahkan agar permasalahan ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota.
Jangan sampai ada lagi pembahasan dan pertanyaan pertanyaan yang miring, seperti apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang ter penting media tersebut Berbadan Hukum.
Berkaitan adanya Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers itu adalah Hoax di website Dewan Pers. Dikutip dari Antaranews.
“Namun demikian mengenai kerjasama media dengan Pemerintah Kota, Daerah, institusi Polri – TNI untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan sampai nyalinya menjadi kendor atau vacum," tutup Hendry.