Wartawan : Bang Otoy Pantura Indramayu, kompasindonesianews.com - Setelah mendapat informasi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, ...
Wartawan : Bang Otoy
Pantura Indramayu, kompasindonesianews.com - Setelah mendapat informasi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, langsung melakukan penyelidikan di tempat persembunyian SN (Suendi) di Perumahan Gerbang Kencana, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.
Setibanya di lokasi, Tim Reserse Narkoba langsung membagi tugas untuk menyergap pelaku di persembunyianya. Untuk mengelabuhi bandar narkoba yang dikenal licin itu, anggota Reserse Narkoba menyamar sebagai ojek online.
Pada saat digerebek, benar saja di persembunyian SN (Suendi) yang berperan sebagai pengedar sedang mengunakan barang haram tersebut.
Rekan lainya MOF (Muhammad Oki Febiansyah), merupakan sindikat pengedar narkoba sedang berpesta narkoba jenis sabu. Mereka memiliki peran berbeda pada saat melancarkan aksinya.
Petugas pelaku menunjukkan barang haram tersebut. Polres Indramayu pun berhasil mengamankan 16 paket sabu, yang sudah di bungkus dalam bentuk paket kecil dan mengamankan satu paket ganja kering.
"Atas dasar informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan kami berhasil mengamankan dua orang laki laki dewasa," tandas AKP Herry Nurcahyo, Kasat Narkoba Polres Indramayu kepada kompasindonesianews.com, Selasa (14/6/2022).
Dihadapan petugas, para pelaku mengaku baru beberapa bulan menjadi pengedar narkoba di wilayah Pantura Indramayu.
AKP Herry Nurcahyo menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan sistem tempel, meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya. Sementara untuk pembayaran, transaksi penjualan melalui transfer rekening bank.
"Selain kedua tersangka kami menemukan barang bukti sabu dan ganja," tandas AKP Herry Nurcahyo.
Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, petugas masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini bakal dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara.
"Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lainya," tegas AKP Herry.