Wartawan : Setio Budi Jakarta, kompasindonesianews.com - Polda Metro Jaya menangkap lima orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin dilokas...
Wartawan : Setio Budi
Jakarta, kompasindonesianews.com - Polda Metro Jaya menangkap lima orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin dilokasi yang berbeda beda, yakni di Bandar Lampung, Bekasi dan Medan. Mereka adalah AQ, AA, IN, F, dan SW.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penangkapan ini adalah sebagai bukti nyata ketegasan, keseriusan dan konsisten dalam rangka penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang sudah nyata melanggar.
"Bagi siapapun dengan sengaja dan terang terangan, semua ormas yang sudah jelas melanggar dan melawan hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Polda Metro Jaya konsisten dalam pelaksanaan penegakan hukum," kata Irjen Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Sementara itu, Abdul Qadir dan kawan-kawannya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.