Bogor, kompasindonesianews.com - Salah satu bentuk kegiatan dalam menyambut Hari Bhayangkara 2022, serta menciptakan Kabupaten Bogor yang ...
Bogor, kompasindonesianews.com - Salah satu bentuk kegiatan dalam menyambut Hari Bhayangkara 2022, serta menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih dari Narkotika.
Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap para pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan.
Ke-delapan tersangka tersebut adalah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28).
"Dari ke-delapan orang yang berhasil kita amankan terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama," ujar Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin.
AKBP Iman menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, diantaranya, di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong.
Dalam mengedarkan barang-barang terlarang ini para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di sepakati oleh pembeliannya. Jaringan peredaran Narkotika ini selain di wilayah Bogor juga sampai hingga wilayah Depok.
"Dari ke-delapan tersangka ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong," jelasnya.
"Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tutup AKBP Imanuddin. (Adhit)