Kotamobagu, kompasindonesianews.com - Polres Kotamobagu menggelar konfrensi press terkait kasus pencemaran nama baik, yang dipimpin langsun...
Kotamobagu, kompasindonesianews.com - Polres Kotamobagu menggelar konfrensi press terkait kasus pencemaran nama baik, yang dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK yang didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Kotamobagu, bertempat di halaman Mapolres Kotamobagu, pada Senin (06/06/2022).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/28/III/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG/SEK-KTG, Tanggal 8 Maret 2022. Terlapor atas nama PDP alias Pamela.
Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 Maret tahun 2022, sekitar jam 23.40 WITA, bertempat di wilayah Kota kotamobagu.
Akun media sosial Facebook atas nama PDP alias Pamela, telah memposting di media social dimana terdapat kalimat serta wajah dari seorang perempuan an. Dely Mamonto.
Dimana dalam postingan tersebut pelaku dengan sengaja memposting kalimat tuduhan, makian dan ancaman.
Adapun kerugian yang dialami korban, merasa malu atas postingan tersebut dan tidak menerima kalimat postingan yang telah dilakukan oleh akun milik dari PDP alias Pamela.
Langkah–langkah yang dilakukan yaitu :
- Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan ahli bahasa, pidana serta ahli ITE.
- Telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, an, PDP alias Pamela.
- Melakukan penyitaan barang bukti antara lain:
- Bukti screenshoot postingan akun Facebook an, PDP alias Pamela.
- Hasil screenshoot profil akun Facebook an, PDP alias Pamela dengan URLhttps://WWW.Facebook.co/Pamelladamaiyanti
Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 45 ayat (3) sub pasal 27 ayat (3) Undang–undang no 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas undang–undang RI. No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau 310 KUHP Pidana.
Dimana dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dengan pidana penjara paling lama (4) empat tahun penjara.
Kasie Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadyana, mengatakan akan menjemput oknum terlapor jika tidak menghadiri panggilan.
"Terlapor akan dijemput, sesuai prosedur apabila tidak menghadiri panggilan," ujar Iptu Dewa.
Diketahui PDP alias Pamela sendiri, sudah beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Kotamobagu. (Adhit)