Bogor, kompasindonesianews.com - Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian berhasil di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres B...
Bogor, kompasindonesianews.com - Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian berhasil di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Tujuh tersangka yang berhasil di amankan adalah, N, R, MY, AG, O, dan SS. Senin (27/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan ke tujuh tersangka yang berhasil di amankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang-barang hasil curian.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pad 8 Juni 2022 di desa Bendungan, Kecamatan Jonggol Bogor," ujar Akp Siswo.
"Dari tangan para tersangka ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 5 buah Handphone berbagai merk, 3 buah dompet, 7 kartu identitas 1 buah truck losbak, 1 buah mini bus grand max, 1 buah minibus Avanza, 1 buah kabin truk, 3 buah motor, dan 1 unit potongan rangka mesin," sambunganya.
Atas perbuatannya ke tujuh tersangka ini akan dikenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Adhit)