Wartawan : Gatot.S Jakarta, kompasindonesianews.com - Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 nomor 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum ...
Wartawan : Gatot.S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 nomor 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang, karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu, untuk menentukan apakah perbuatan itu termasuk tindak pidana atau bukan.
Tetapi apabila kita sebagai orang yang melihat langsung tindakan kejahatan, maka memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu.
Tindak kejahatan atau tindak pidana tidak mengenal waktu dan tempat. Kejahatan seperti perampokan, pembunuhan, penganiayaan, penipuan dan pencurian, bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan bahkan menimpa siapa saja.
Oleh karena itu, apabila hal ini terjadi pada Anda atau melihat orang lain mengalami atau melakukannya, segera melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi.
Kemudian siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang melihat, menyaksikan dan atau jadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis.
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi
Datang ke kantor Polisi terdekat dari tempat lokasi tindak pidana terjadi. Sebelumnya, perlu mengetahui daerah hukum dan wilayah administrasi Kepolisian.
Daerah hukum Kepolisian meliputi :
- Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Daerah hukum Kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi
- Daerah hukum Kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota
- Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah Kecamatan
Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
Misalnya jika Anda, melihat ada tindak pidana di suatu Kecamatan, maka bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tetapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Silahkan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.
Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Prosedur Penyidikan
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut :
- Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
- SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
- Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
- Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
- Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
Selain dengan cara manual atau datang langsung ke kantor polisi, pada era digital seperti sekarang ini, warga bisa melaporkan lewat Facebook, Twitter, atau Instagram.
Terdapat beberapa unit kepolisian yang telah memiliki akun media sosial sendiri, sehingga masyarakat bisa berinteraksi dengan kepolisian.