Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Pipi...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Pipit Haryanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/8/2022) lalu, atas dugaan kasus pungutan liar.
Kasus ini terungkap di awali dari laporan salah satu warga yang merasa terbebani atas permintaan uang dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, bahwa Pipit telah meminta para perangkatnya, untuk memungut uang sebesar Rp400 ribu ke sejumlah warga yang mau berpartisipasi dalam program PTSL.
“Lalu kemudian uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, tetapi selain itu untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” kata Siwi Utomo.
Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah pungutan liar PTSL tersebut diketahui sudah terkumpul sebesar Rp466 juta.
Namun dari jumlah tersebut masih bersifat sementara, karena masih ada pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan lainnya.
"Saat ini pipit masih ditahan, selama 20 hari ke depan, hingga 21 Agustus 2022 mendatang guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Untuk diketahui Pipit merupakan salah satu kepala desa yang berprestasi karena beberapa kali berhasil meraih penghargaan.
Tak hanya juga berprestasi dirinya juga pernah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus 2020.
Penghargaan itu diraih di Gedung Merah Putih ketika ada kegiatan mengenai Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK).
Namun sekarang Pipit telah menjadi tersangka korupsi harus merelakan jabatannya. Sebab ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungutan liar.