Wartawan: Badrun Kotabaru, kompasindonesianews.com - Pemerintah daerah akan membuka Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lontar Pulau Laut Barat...
Wartawan: Badrun
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Pemerintah daerah akan membuka Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lontar Pulau Laut Barat, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Rabu (7/9/20200).
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah itu, dilakukan setelah melalui kajian dari tahun 2019.
Dimana sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi dari Dinas PUPR, yakni Kabid Penataan Ruang dari PUPR Kabupaten.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Ruang Kantor Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar yang dihadiri Camat H. Bahrudin. S. Pd, Kapolsek IPTU Ramli Aziz, juga Narasumber Obet Tarokalo. S. ST, dan juga dari Kementerian Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Laut Barat-Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kotabaru.
Selain itu, turut hadir seluruh Kades dari Gosong Panjang, Lontar Utara, Kampung Baru, Teluk Tamiang, Pjs Tata Mekar, Tanjung Pelayar, Tanjung Sungkai serta Kades dari Tanjung Tengah juga dari Pihak Perusahaan yang diwakil Humas IBT Syaripuddin serta beberapa warga yang ada dikedua Kecamatan.
Camat Pulau Laut Tanjung Selayar H. Bahrudin. S. Pd, menekankan pada seluruh yang hadir agar, menyimak semua apa yang disampaikan para narasumber, sehingga seluruh Kades yang hadir dapat menyampaikan kembali kepada warganya.
Sementara itu, Kapolsek IPTU Ramli Aziz, mendukung kegiatan tersebut, dan mengajak agar warga mau berperan aktif dalam pelaksanaan program pemerintah.
"Jika tidak mengerti, silahkan bertanya," ucap Kapolsek.
Obet Tarokalo. S. ST disaat dikonfirmasi kompasindonesianews, usai sosialisasi mengungkapkan, terkait ditetapkanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Daerah terpilih, sudah disepakati dan banding yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) bahwa yang menjadi Kawasan adalah Mekar Putih (IBT) dimana alamnya mendukung kegiatan dalam investasi dan juga mendapat suport dari kegiatan UMR.
"Dalam hal ini sudah ditetapkan melalui Surat Bupati (SB) untuk mengimplementasikan apa yang ada juga mendapat dukungan," ungkap Obet.
"Cuma proses untuk perizinan disini masih bersifat manual karena data sendiri belum terigrentasi ke ATR, walaupun masih belum disingkronkan jadi masih menunggu hasil yang disingkronkan," paparnya.
"Bila sudah disingkronkan maka melalui dari sini bisa langsung dicek dan dilihat apakah bertentangan dengan tata ruangnya atau masih seperti apa? dan itu nantinya dapat dilihat," ujar Obet.
Harapannya dengan adanya ATTR ini perlu diingat kedepannya bisa berkembang, bisa tertata, rapi industrinya, dan mensuport adanya kegiatan industri, dan perikanan.
"Dari masyarakat juga ini harus didukung sehingga apa yang diharapkan Daerah ini bisa berkembang maju lebih baik lagi kedepannya," Obet mengakhiri.