Wartawan : Badrun Kotabaru, k ompasindonesianews.com - Sidang dalam Pemeriksaan Surat Magang Advokat dilaksanakan di Kantor Pengadilan Neg...
Wartawan : Badrun
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Sidang dalam Pemeriksaan Surat Magang Advokat dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan. Rabu (28/9/2022).
Kejari Kotabaru selaku PJU dalam Perkara Tindak Pidana Umum Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH. M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama Ahmad Anugerah Kharisma Putra, SH., dan Ghani Yoga Pratama, SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum terkait Kasus Pemalsuan Surat Magang Advokat yang telah mengajukan persyaratan sebagai Sumpah Advokat di PT. Banjarmasin yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat P3HI pada tahun 2019 yang lalu.
Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH. MH., bersama Ahmad Anugerah Kharisma Putra, SH., dan Ghani Yoga Pratama, SH., yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Umum atas nama M.HH.
Sesuai Pasal 263 terdakwa M. HH didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) KHUP atau dengan kedua Pasal 378 KHUP.
Sidang dilaksanakan dengan melalui Daring. Sementara untuk terdakwa sendiri, berada diruang Rutan Polsek Pulau Laut Utara Stagen Kotabaru.
Sidang dibacakan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi adalah H. Ashpiani Ideris. S. Ap. SH. M.H., bin (Alm) Guru Ideris, Wijiono, S.H. Bin Wagirin.
Sidang berjalan lancar, untuk selanjutnya sidang dilanjutkan Rabu 28 September 2022, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.