POLITIK HUKUM$type=carousel

LOKA POM : Sanksi Bagi Rilu Tirta Kewenangan Dinas Terkait

SumBar, kompasindonesianews.com - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minuman dalam ke...

SumBar, kompasindonesianews.com - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK). 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku, wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Dirjen Industri Agro Panggah Susanto di Jakarta.

Berdasarkan hasil dari wawancara dengan Khairul dari Loka POM Payakumbuh (28/9/2022), air kemasan bemerek ‘RILU TIRTA’ dikonfirmasi sebagai produk air kemasan isi ulang, bukan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan). 

Khairul mengatakan bahwa, berdasarkan hasil konfirmasi ke Wali Nagari, Air Mineral Rilu Tirta hanyalah depot air isi ulang.

Sementara itu, yang dijualkan ke warung-warung hanya untuk konsumsi si pemilik warung, bukan untuk diperjualbelikan kembali. 

Namun temuan tim investigasi menemukan bahwa, Rilu Tirta menjual produknya di warung-warung, lalu warung-warung tersebut menjualkannya kembali ke masyarakat.

Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum, melansir Instagram Kementerian Perdagangan di @kemendag:

  • Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot
  • Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual
  • Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos
  • Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai
  • Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar
  • Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.

Sedangkan pihak Loka POM Payakumbuh mengatakan bahwa depot isi ulang diperbolehkan memiliki logonya sendiri.

“Kalau yang untuk logo itu mereka wajar saja ya… itu ga masalah selama mereka sesuai dengan izinnya, kalua Rilu Tirta sudah ada pemeriksaan dari kami sebagai air minum isi ulang, bukan kemasan," ujar Khairul. 

Ketidakjelasan tersebut dapat membuat kekhawatiran terhadap masyarakat.

Sudah lebih dari setahun air kemasan Rilu Tirta beredar di warung-warung dan di konsumsi sebagai salah satu kebutuhan pokok. 

Loka POM Payakumbuh menerangkan bahwa ‘Rilu Tirta’ sudah melakukan uji labolatorium di Puskesmas Taram setahun yang lalu.

“Dan sekarang, si pelaku usaha Rilu Tirta sedang dalam proses pengurusan izin ke DPMPTSP,” ujar Khairul.

Meskipun demikian, SPPT SNI tetaplah menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar.

Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. 

“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” papar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta. Red

Name

AGAMA,9,ARTIKEL,8,BERITA ARTIS,27,BERITA DAERAH,635,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,42,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,1,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,9,JAKARTA NEWS,1,KASUS,2,KASUS NARKOBA,2,KESEHATAN,2,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,81,KULINER,4,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,105,Olahraga,23,PARTAI POLITIK,14,PENDIDIKAN,23,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,16,POLITIK HUKUM,98,PPKM,1,Sosial,96,SOSIAL BUDAYA,45,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,384,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,12,
ltr
item
KOMPAS INDONESIA NEWS: LOKA POM : Sanksi Bagi Rilu Tirta Kewenangan Dinas Terkait
LOKA POM : Sanksi Bagi Rilu Tirta Kewenangan Dinas Terkait
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisK7U-6dlQtYQ-dyVpjyw2WaoXAwv9Y4dKiPh7ofQTnJblG7QtlIwra3BtXw2uHh-rDxn5Q-MfxJoIuwJgdLbmPFn72oP7pD5Ei6-yK3RmhX_NFTJAnVzxitAQrRtE_rNTQO5xjaCZ-izbOuTcq_AhEOceuVz7lgEkHRtCf3QRFeYWuz8ZfZ5cSMBO/s320/IMG-20221003-WA0231.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisK7U-6dlQtYQ-dyVpjyw2WaoXAwv9Y4dKiPh7ofQTnJblG7QtlIwra3BtXw2uHh-rDxn5Q-MfxJoIuwJgdLbmPFn72oP7pD5Ei6-yK3RmhX_NFTJAnVzxitAQrRtE_rNTQO5xjaCZ-izbOuTcq_AhEOceuVz7lgEkHRtCf3QRFeYWuz8ZfZ5cSMBO/s72-c/IMG-20221003-WA0231.jpg
KOMPAS INDONESIA NEWS
https://www.kompasindonesianews.com/2022/10/loka-pom-sanksi-bagi-rilu-tirta.html
https://www.kompasindonesianews.com/
https://www.kompasindonesianews.com/
https://www.kompasindonesianews.com/2022/10/loka-pom-sanksi-bagi-rilu-tirta.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy