Wartawan : Gatot.S Pandeglang, kompasindonesianews.com - Pria berinisial S (47) tersangka pelaku pemerkosaan keponakannya sendiri berhasil ...
Wartawan : Gatot.S
Pandeglang, kompasindonesianews.com - Pria berinisial S (47) tersangka pelaku pemerkosaan keponakannya sendiri berhasil diringkus oleh jajaran Polres Pandeglang pada Jum'at (30/9/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban tentang pemerkosaan terhadap anak dibawa umur berulang ulang sebanyak 5 kali pada Rabu (21/9/2022), lalu.
Setelah menerima laporan pihak kepolisian langsung bertindak melakukan pengejaran.
Selang beberapa hari kemudian pelaku dapat ditangkap ditempat persembunyiannya pada Jumat (30/9/2022).
"Iya, kami telah menerima laporan dari keluarga korban atas tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap ponakannya sendiri yang masih di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali," kata AKP Idik pada Sabtu (1/10/2022).
AKP Idik menambahkan terkait tindakan bejad yang dilakukan pelaku, korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya.
Adapun peristiwa pemerkosaan tersebut pertama kali diketahui oleh bibi korban yang juga merupakan istri dari pada pelaku.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup AKP Indik.