Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

LALA KOMALAWATI NO 10 CALEG NASDEM

LALA KOMALAWATI NO 10 CALEG NASDEM
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 9 Tambora, Kalideres, Cengkareng

Sat Resnarkoba Polres Singkawang Menggelar Kegiatan Pemusnahan BB Narkotika

Singkawang, kompasindonesianews.com - Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksa...

Singkawang, kompasindonesianews.com - Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jum'at (2/12/2022).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H dengan didampingi Kasat Tahti Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang,Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitas Narkoba Lsm Kesatu Singkawang, Personel Propam dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba menyampaikan kepada awak media bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan adalah hasil dari pengungkapan kasus Narkotika dari dua laporan Polisi dengan dua orang tersangka.

Masing- masing dengan inisial VS dengan total barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,41 gram.

Sedangkan tersangka inisial RS dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,41 gram.

Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah sisihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Methaphetamin.

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin.

Selanjutnya dimusnahkan, dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan racun rumput, selanjutnya diaduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir.

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun total keseluruhan yang dimusnahkan berjumlah 17,62 gram.

"Atas pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 176 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (Hasnan Sutanto)


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,9,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,27,BERITA DAERAH,844,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,49,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,1,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,7,KASUS,4,KASUS NARKOBA,5,KESEHATAN,4,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,194,Olahraga,31,OPINI,1,PARTAI POLITIK,68,PENDIDIKAN,25,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,22,POLITIK HUKUM,136,PPKM,1,Sosial,149,SOSIAL BUDAYA,58,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,429,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
KOMPAS INDONESIA NEWS: Sat Resnarkoba Polres Singkawang Menggelar Kegiatan Pemusnahan BB Narkotika
Sat Resnarkoba Polres Singkawang Menggelar Kegiatan Pemusnahan BB Narkotika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgybyFAG_V9nUsCYz-K0_3BG72jZR161R2aBZWlX7AozSouLQeT24liB3VXcYIJ2Kwv40cb4z2zGjCCMMdgGMthFEV5U5MqZSV95YAQFq5GOeVnA9hUl3F6fEkeW192_TbYfIJJJlDX4ZEJp7EYP2qDe-ZgbCUw78Uq5tt8lK1-X4xNYTbU1rfrbjIf/s320/IMG-20221202-WA0060.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgybyFAG_V9nUsCYz-K0_3BG72jZR161R2aBZWlX7AozSouLQeT24liB3VXcYIJ2Kwv40cb4z2zGjCCMMdgGMthFEV5U5MqZSV95YAQFq5GOeVnA9hUl3F6fEkeW192_TbYfIJJJlDX4ZEJp7EYP2qDe-ZgbCUw78Uq5tt8lK1-X4xNYTbU1rfrbjIf/s72-c/IMG-20221202-WA0060.jpg
KOMPAS INDONESIA NEWS
https://www.kompasindonesianews.com/2022/12/sat-resnarkoba-polres-singkawang.html
https://www.kompasindonesianews.com/
https://www.kompasindonesianews.com/
https://www.kompasindonesianews.com/2022/12/sat-resnarkoba-polres-singkawang.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy